Maros, RastraNews.id – Kebakaran melanda lahan rerumputan kering di kawasan perbukitan Dusun Moncongloe Bulu, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (23/8/2026) sore.
Kobaran api membakar lahan yang diperkirakan mencapai sekitar 3.000 meter persegi. Kondisi medan yang terjal dan minim akses kendaraan membuat proses pemadaman berlangsung cukup sulit.
Laporan kebakaran diterima personel piket Polsek Moncongloe sekitar pukul 16.45 Wita.
Setelah menerima laporan, personel langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk melakukan upaya pemadaman.
Hingga sekitar pukul 17.30 Wita, petugas masih berjibaku memadamkan api yang membakar rerumputan kering.

Sejumlah titik api masih sulit dijangkau karena lokasi berada di kawasan perbukitan yang tidak dapat dilalui kendaraan pemadam.
Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, mengatakan personel Polsek Moncongloe bersama petugas Damkar terus berupaya mengendalikan kobaran api agar tidak meluas ke area lainnya.
“Begitu menerima laporan, personel Polsek Moncongloe langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan petugas Damkar. Meskipun medan cukup sulit, upaya pemadaman terus dilakukan semaksimal mungkin agar api tidak meluas,” ujar AKP Ahmad, Senin (24/8/2026).
Selain membantu proses pemadaman, polisi melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan mengimbau masyarakat agar tidak mendekati titik api demi keselamatan.
Polisi juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Kondisi kemarau yang membuat rerumputan mengering diduga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan api mudah menjalar.
Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Hingga proses penanganan berlangsung, petugas juga belum menemukan adanya kerugian materiel.
Polres Maros mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah atau rerumputan sembarangan serta tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau petugas pemadam apabila menemukan titik api untuk mencegah kebakaran meluas. []


