Rastranews.id, Makassar – Warga Tello Baru resmi melaporkan pihak PT. Yosiken Inti Perkasa ke Polda Sulsel, atas dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses pembangunan jalan dan tanggul inspeksi Sungai Tello.

Pada tanggal 6 Desember 2025, seluruh tanaman milik keluarga Barakka Bin Pato diatas lahan yang terletak di Kelurahan Panaikang, seluas 10.65 meter persegi ditumbangkan dengan menggunakan alat berat.

Salah satu ahli waris, Asse (61) sebagai pelapor menyatakan keberatan atas tindakan pihak kontraktor yang membabat ratusan tanaman nipah, termasuk kelapa dan pisang tanpa melalui proses musyawarah penyelesaian.

“Kurang lebih 400 pohon nipah dan kelapa milik saya di rusak, saya berteriak agar proses eksekusi dihentikan tetapi saya tidak direspons. Sebelumnya saya juga tidak pernah dipanggil terkait proses ganti rugi lahan saya yang akan dijadikan jalan,” ungkap Asse.

Pihak keluarga ahli waris Barakka Bin Pato sudah memberikan peringatan kepada pihak kontraktor baik secara langsung maupun dengan memasang papan bicara, namun mereka tetap mengerjakan proyek dengan lanjut menimbun paksa lahan yang belum melalui proses penyelesaian pengadaan tanah.

Pada tanggal 11 Desember 2025, alat berat memaksa menerobos pagar dan papan bicara yang dipasang.

Mereka memaksa menimbun, saat warga melakukan penghadangan dan meminta pekerja menghentikan alat berat berupa ekskavator, pihak pekerja PT. Yosiken Inti Perkasa terus melakukan penimbunan.

Bahkan salah satu dari mereka melakukan intimidasi dan ancaman ingin menimbun hidup-hidup pemilik tanah.

“Timbun saja dengan tanahnya,” ujar Asse menirukan seruan intimidasi dan ancaman dari pekerja PT. Yosiken Inti Perkasa pada hari itu.

Ia berharap mendapatkan keadilan dan akan memperjuangkan haknya.

Laporan ini sebagai upaya atas kesewenangan-wenangan yang dialami dirinya dan keluarga.