Rastranews.id, Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, kembali mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan over kapasitas hunian dengan melaksanakan pemindahan warga binaan.

Untuk mengurangi over kapasitas tersebut, sebanyak 60 warga binaan perempuan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Warga binaan perempuan tersebut, ada tahanan narkotika, penggelapan dan penipuan.

Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Kelas I Makassar dalam menciptakan kondisi hunian yang lebih aman, tertib, dan manusiawi, sekaligus menjaga kualitas pelayanan pemasyarakatan bagi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemindahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan, baik bagi warga binaan maupun petugas. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar. Mulai dari pendataan, pemeriksaan kesehatan, hingga pengawalan selama perjalanan menuju Lapas Perempuan Sungguminasa.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, pada Kamis (18/12/2025) menyampaikan bahwa pemindahan ini juga bertujuan untuk pemerataan jumlah penghuni antar unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Sehingga pembinaan dapat berjalan lebih optimal dan terfokus sesuai kebutuhan warga binaan.

Selain mengurangi tingkat kepadatan, langkah ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian di masing-masing satuan kerja, khususnya bagi warga binaan perempuan yang membutuhkan pendekatan pembinaan yang lebih spesifik.

Kedepan kata Jayadikusumah, Rutan Kelas I Makassar akan terus berkoordinasi dengan jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah serupa secara berkelanjutan.

“Hal ini sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan yang profesional dan bertanggung jawab. Ini langkah nyata mengurangi overcrowding hunian pemasyarakatan,” jelas Jayadikusumah.(JY)