RastraNews.id, Makassar — Aksi cepat aparat Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari delapan jam, pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria berhasil diringkus saat berupaya melarikan diri ke Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Pelaku berinisial H.A. (26) ditangkap pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di wilayah Mangkaca, Kecamatan Segeri. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah tim Unit Resmob Polsek Tamalanrea yang dipimpin AKP Sangkala, berkolaborasi dengan personel Resmob Polres Pangkep, melakukan pengepungan.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari Alam, S.Sos, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak. Kami lakukan olah TKP dan penyelidikan hingga identitas pelaku diketahui. Tim langsung melakukan pengejaran ke Pangkep, dan dalam waktu kurang dari delapan jam pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (29/04/2026).
Korban berinisial R (48) meninggal dunia setelah mengalami luka tikaman di bagian dada dan perut. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.20 Wita di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.
Kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras mendatangi pelaku hingga memicu cekcok.
Situasi kemudian memanas ketika korban berusaha mengeluarkan senjata tajam. Namun pelaku lebih dulu melakukan serangan menggunakan badik, menikam korban berulang kali hingga terjatuh di tengah jalan. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku segera melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Pangkep.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah badik, pisau dapur, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tamalanrea dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

