RastraNews.id, Jakarta — Komisi D DPRD Makassar mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke BPJS Ketenagakerjaan Pusat di Jakarta, Jumat (11/8/2026).
‎
‎Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hak dan manfaat yang diterima masyarakat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
‎
‎“Kami berkoordinasi dan meminta penjelasan terkait apa saja hak dan manfaat yang akan diterima masyarakat Kota Makassar apabila menjadi peserta,” ujar Ari.
‎
‎Menurutnya, informasi dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi bahan bagi Komisi D dalam merumuskan aturan yang dapat memastikan keterlibatan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dan masyarakat yang tergolong miskin.
‎
‎Ari menyebut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya santunan bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
‎
‎“Kalau ada kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia, ada santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris,” jelasnya.
‎
‎Selain santunan, anak peserta juga dapat memperoleh beasiswa hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
‎
Ari berharap Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Makassar, khususnya pekerja rentan dan warga miskin. (*)