RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kecamatan Tallo kembali menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, fasilitas sosial, dan saluran drainase, Senin (18/5/2026).
Penertiban menyasar delapan lapak di wilayah Kelurahan Kalukuang dan Kelurahan Suangga. Sebelumnya, lokasi tersebut juga telah ditertibkan sekitar satu bulan lalu, namun sejumlah pedagang kembali berjualan di tempat yang sama.
Camat Tallo, Andi Husni, memimpin langsung penertiban bersama jajaran kecamatan, Satpol PP Kota Makassar, pihak kelurahan, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Andi Husni, langkah tersebut dilakukan karena para pedagang berulang kali melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar aturan, apalagi yang berdampak pada ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan fungsi fasilitas publik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di Kelurahan Kalukuang, penertiban difokuskan pada lapak di Jalan Datuk Patimang yang telah beroperasi sekitar 15 tahun. Sementara di Kelurahan Suangga, beberapa lapak usaha, termasuk pedagang gorengan, diketahui telah berjualan hingga 20 tahun di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, keberadaan lapak di atas drainase berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir, selain mengganggu akses masyarakat.
Meski demikian, Andi Husni mengapresiasi sejumlah pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri sebelum proses penertiban dilakukan.
Sebagai solusi, Pemerintah Kecamatan Tallo menyiapkan skema relokasi dan penataan PKL melalui kawasan berbasis Car Free Day (CFD) di sekitar Jalan Sunu.
“Kami rencanakan Jalan Sunu menjadi lokasi alternatif bagi para PKL untuk berjualan dengan konsep yang lebih tertata,” ujarnya.
Kawasan tersebut dirancang dengan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, mencakup aspek keamanan, ketertiban, dan kenyamanan. Pemerintah kecamatan memperkirakan lokasi itu mampu menampung sekitar 500 pelaku usaha secara bertahap.
Selain Jalan Sunu, kawasan sekitar Monumen Korban 40.000 Jiwa sebelumnya juga telah dimanfaatkan sebagai lokasi sementara yang mampu menampung sekitar 200 pelaku usaha. (*)

