MAKASSAR, SULSEL – Kuasa hukum Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, yakni H. M. Jamil Misbach, menegaskan laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan seorang dosen perempuan adalah fitnah.

Jamil menyebut, tuduhan itu sangat merugikan kliennya baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan universitas.
“Laporan ini merugikan Prof. Karta, baik secara pribadi, keluarga, maupun lembaga. Karena itu, kami akan mengambil langkah hukum,” kata Jamil kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan bahwa Prof. Karta tidak pernah mengirimkan video porno, apalagi mengajak korban ke hotel sebagaimana yang dituduhkan. “Itu semua fitnah, tidak ada yang benar. Klien kami tidak pernah melakukan apa yang dilaporkan,” ujarnya.

Kuasa hukum bahkan menilai laporan seorang dosen perempuan yang belakang disebut berinisial Q sebagai bentuk serangan untuk menjatuhkan reputasi Prof. Karta.

“Ini jelas bukan kebenaran yang diusung, tapi fitnah untuk mengganggu Prof. Karta. Ada motif tertentu, kami menduga ada kaitannya dengan posisi beliau sebagai rektor,” tambahnya.

Jamil mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan somasi kepada pelapor. “Dalam tiga hari, saudari Q harus menarik laporannya dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan laporkan balik ke Polda Sulsel dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ancaman hukuman yang menanti Q tidak main-main. “Pelanggaran UU ITE ancamannya 4 tahun penjara. Sementara untuk pencemaran nama baik bisa sampai 10 tahun penjara. Jadi kami tidak main-main,” kata Jamil.

Lebih jauh, ia juga menegaskan akan membawa perkara ini ke ranah hukum perdata. “Selain pidana, kami akan gugat perdata. Kami sudah siapkan semuanya. Kalau tidak ditarik, kami tempuh jalur hukum,” tandasnya.

Pengakuan Korban

Sebelumnya, dosen perempuan ini diinfokan membuat laporan dugaan pelecehan seksual ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) pada Rabu (20/8/2025).

Ia mengaku mengalami pelecehan sejak 2022 hingga 2024 melalui percakapan WhatsApp dengan Prof. Karta. “Iya betul, saya sudah melapor mengenai dugaan pelecehan oleh Prof. Karta,” kata Bunga, Kamis (21/8/2025).

Q mengungkapkan, Prof. Karta kerap mengirimkan video porno dan mengajaknya bertemu di hotel, meski selalu ia tolak.
“Saya selalu menolaknya dengan halus tetapi beliau tetap kirim video tidak etis, sebagai seorang pimpinan,” ujarnya.

Bahkan, Prof. Karta tetap merayu lewat pesan mesum. “Selalu mengajak ketemuan katanya di tempat aman, siapa tahu seru diskusinya, pengennya di spot itu terjadi hujan gerimis langsung becek-becek dikit,” bebernya.

Ia mengaku berani bicara sekarang karena sudah memiliki keberanian setelah mengalami trauma. Ia berharap tidak ada korban lain.

“Kalau saya dosen saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan mahasiswa atau orang yang berada di bawah tekanannya? Jangan sampai ada korban lain tapi tidak berani speak up,” tuturnya.

Di sisi lain, Prof. Karta Jayadi membantah keras tuduhan tersebut. “Waduh, saya masih waras. Itu tidak benar. Ajakan ke hotel perlu dibuktikan, kalau ada WA saya seperti itu silakan tunjukkan. Semua diplintir,” katanya.

Ia menuding tuduhan Q dilatarbelakangi sakit hati karena baru diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Teknologi Tepat Guna UNM.

“Dua hari lalu saya pecat karena banyak pelanggaran. Menguji di mobil, suka unggah kegiatan yang tidak akademik, dan sudah beberapa kali saya tegur,” jelasnya.(HL)