RastraNews.id, Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama DPRD Sulteng menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diteken dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026). Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid hadir didampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tahapan penting sebelum pemerintah daerah menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Di tengah dinamika ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang terus berubah, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus bermuara pada kepentingan masyarakat.
“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” kata Anwar.

Menurut Anwar, perubahan KUA dan PPAS diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah, termasuk perubahan asumsi pendapatan dan belanja serta kebutuhan program prioritas dalam pelaksanaan APBD 2026.
Ia mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan terhadap berbagai usulan perubahan anggaran.
Bagi Anwar, pembahasan anggaran bukan sekadar proses administratif antara eksekutif dan legislatif. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan fiskal pemerintah memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bukan Akhir, Tapi Awal Pengawalan Anggaran
Gubernur mengingatkan bahwa penandatanganan nota kesepakatan belum menjadi titik akhir pembahasan anggaran.
Kesepakatan tersebut justru menjadi pijakan untuk memasuki tahapan berikutnya, yakni penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, Anwar meminta seluruh program yang telah disepakati nantinya dijalankan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga meminta sinergi antara Pemprov Sulteng dan DPRD terus diperkuat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan DPRD diperlukan agar program prioritas daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan fiskal serta kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” kata Anwar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid dan didampingi Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.
Gubernur menegaskan, seluruh proses perubahan anggaran harus dikawal dengan semangat yang sama: memastikan pembangunan tetap bergerak dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkasnya.

