RastraNews.id, Makassar– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai melakukan inventarisasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus serta TPS Reguler sebagai langkah awal persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

‎Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Inventarisasi TPS Lokasi Khusus dan TPS Reguler yang digelar di Makassar pada 7–8 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti jajaran Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang terdiri atas ketua divisi, kepala subbagian, dan operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

‎Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari penyusunan perencanaan penyelenggaraan Pemilu 2029 agar lebih akurat, efektif, dan mampu menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara.

‎Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulawesi Selatan, Romy Harminto, menegaskan pentingnya kesiapan sejak dini melalui pendataan dan pemetaan potensi TPS Lokasi Khusus di berbagai wilayah.

‎Menurutnya, TPS Lokasi Khusus dapat dibentuk di lokasi-lokasi yang memenuhi persyaratan, seperti rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, kawasan pertambangan, maupun lokasi lain yang memiliki karakteristik khusus sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎”Inventarisasi dan pemetaan sejak dini menjadi bagian penting untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, perencanaan yang matang, serta penyelenggaraan Pemilu yang efektif, inklusif, dan berkualitas,” ujar Romy.

‎Melalui rapat koordinasi tersebut, KPU Sulawesi Selatan berharap seluruh KPU kabupaten dan kota dapat melakukan inventarisasi TPS secara cermat, komprehensif, dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Hasil inventarisasi nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebutuhan TPS serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi pemilih. (*)