Rastranews.id, Jakarta — Memasuki usia 25 tahun penegakan hukum persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa lanskap pasar Indonesia telah berubah drastis. Kekuasaan ekonomi kini tidak lagi bertumpu pada harga, tetapi pada penguasaan data, jaringan, dan algoritma. Untuk menjawab tantangan baru tersebut, KPPU akan menggelar The Third Jakarta International Competition Forum (3rd JICF) bertema Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution pada 11 Desember 2025 di Danareksa Tower, Jakarta.

Forum ini menjadi momentum penting bagi KPPU untuk merumuskan kembali arah reformasi hukum dan penyelarasan standar penegakan persaingan di tengah pesatnya transformasi digital.

Tantangan Baru: Algoritma Bisa Picu Kolusi

KPPU menyoroti bahwa perilaku antipersaingan semakin berkembang mengikuti teknologi. Algoritma kini mampu menciptakan tacit collusion—keseragaman harga yang muncul tanpa komunikasi antarpelaku usaha. Penguasaan data dan ekosistem platform juga menjadi hambatan masuk yang tak terlihat, namun sangat kuat.

Jika hukum persaingan tidak ikut berevolusi, kebijakan pro-persaingan akan selalu tertinggal. Karena itu, JICF ke-3 akan menghadirkan pembahasan mendalam mengenai dominasi digital, transparansi pasar, hingga praktik terbaik otoritas persaingan dari berbagai negara, termasuk Rusia, Australia, Tiongkok, Jepang, ASEAN, dan Mesir.

UMKM Jadi Fokus Utama

Salah satu perhatian terbesar forum ini adalah perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam ekosistem digital, UMKM kerap terjebak dalam kontrak tidak seimbang dan praktik bisnis sepihak model take-it-or-leave-it. KPPU menilai bahwa tanpa keadilan bagi pemain kecil, manfaat ekonomi digital hanya akan mengalir ke segelintir raksasa teknologi.

JICF juga akan membahas isu merger dan akuisisi berskala global yang berdampak terhadap pasar domestik, agar tidak terjadi konsentrasi pasar secara senyap.

Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Diperketat

Selain sektor digital, forum ini turut menyoroti pengadaan barang dan jasa pemerintah—area yang rawan praktik persekongkolan tender. KPPU akan memaparkan strategi pengawasan baru menggunakan forensik digital dan teknik data screening agar potensi kerugian negara bisa diminimalkan.

Kehadiran Ketua KPPU bersama Menteri Keuangan, Menteri UMKM, dan Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan pentingnya kolaborasi nasional dalam menjaga iklim persaingan yang sehat.

Membangun Pasar yang Kompetitif untuk Masa Depan

JICF ke-3 bukan hanya perayaan perjalanan 25 tahun KPPU, tetapi pernyataan sikap bahwa tanpa pasar yang kompetitif (contestable market), inovasi nasional tidak akan berkembang. Indonesia kini bergerak dari fokus sempit pada harga menuju pembangunan ekosistem inovasi jangka panjang.

KPPU mengundang pelaku usaha, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan arsitektur pasar yang lebih adil, responsif, dan adaptif terhadap tantangan ekonomi digital.