Rastranews.id, Jakarta — Memasuki usia 25 tahun penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam menjaga iklim usaha yang sehat kini jauh berbeda dibanding seperempat abad lalu. Transformasi ekonomi digital dinilai telah mengubah total struktur pasar dan menciptakan bentuk dominasi baru yang tidak lagi terlihat secara kasat mata.

Dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang digelar di Danareksa Tower, Jakarta, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyoroti bagaimana efek jaringan, akumulasi data berskala raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah membentuk hambatan masuk (entry barriers) baru yang sulit ditembus, terutama bagi UMKM.

“Logika lama yang hanya mengukur kekuatan pasar dari harga dan jumlah produksi sudah tidak lagi memadai. Kekuatan digital telah menciptakan tembok tak kasat mata yang menghalangi pesaing baru,” ujar Fanshurullah Asa dalam sambutannya.

Tiga Pilar Strategis Menghadapi Disrupsi Digital

Dengan mengusung tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution”, KPPU menekankan tiga agenda penting untuk memastikan regulator tetap relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

1. Reformasi Hukum Persaingan Usaha

Ketua KPPU menegaskan bahwa regulasi harus bergerak lebih cepat untuk mengimbangi inovasi teknologi. Praktik seperti self-preferencing hingga algorithmic tacit collusion menuntut pendekatan baru yang tidak hanya reaktif berdasarkan kasus, tetapi proaktif berbasis risiko.

“Kebijakan pemerintah harus mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar terdistorsi,” tegasnya.

2. Penyelarasan Internasional

Di tengah pasar digital yang tidak mengenal batas negara, Indonesia didorong untuk menyelaraskan regulasinya dengan standar global. Upaya ini menjadi semakin penting mengingat Indonesia sedang dalam proses aksesi OECD dan baru bergabung dengan BRICS.

Kehadiran pakar internasional seperti Andrey Tsyganov (FAS Russia) serta guru besar Prof. Rhenald Kasali turut memperkaya diskusi mengenai arah regulasi persaingan di era disrupsi digital.

3. Evolusi Penegakan Hukum

Fanshurullah menegaskan bahwa reformasi tanpa penegakan hukum yang kuat tidak akan berarti. Di usia ke-25, KPPU mendorong pemanfaatan digital forensics dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi praktik persekongkolan tender (bid-rigging) dalam pengadaan publik.

Perlindungan UMKM dari kontrak tidak seimbang di ekosistem platform digital juga menjadi fokus utama agar pelaku usaha kecil tetap mampu bersaing.

Mendorong Pasar yang Terbuka dan Kompetitif

KPPU melalui forum 3JICF menekankan pentingnya menciptakan contestable market, yaitu pasar yang terbuka, minim hambatan, dan sehat bagi investasi baru. Menurut Fanshurullah, tanpa pasar yang kompetitif, target nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen akan sulit direalisasikan.

“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha,” seru Ketua KPPU.

Hasilkan Rekomendasi Kebijakan Konkret

Melalui 3JICF, KPPU mengajak pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga praktisi untuk tidak sekadar berdiskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti (actionable policy notes).

Forum ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menyelaraskan sistem persaingan usahanya dengan perkembangan ekonomi digital global, sekaligus memperkuat ketahanan ekosistem ekonomi nasional.