Rastranews.id, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza, dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan Terlapor I, PT Dieselindo Utama Nusa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender dan dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Sementara Terlapor II, PT Rolls Royce Solution Indonesia, dikenakan denda lebih besar yakni Rp1,5 miliar.
Perkara ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024. Tender tersebut mencakup pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A di Tanjung Balai Karimun dan Tipe B di Batam.
Dalam proses tender, PT Dieselindo Utama Nusa keluar sebagai pemenang dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia. Nilai penawaran yang dimenangkan Terlapor I masing-masing sebesar Rp42,89 miliar untuk Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk Tipe B.
MTU (Motoren- und Turbinen-Union) sendiri merupakan mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang banyak digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, hingga kendaraan militer.
Majelis Komisi menilai terdapat bukti kuat adanya kerja sama tidak sah antara kedua perusahaan tersebut yang bertujuan mengatur dan mempengaruhi hasil tender, sehingga melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Atas dasar fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Terlapor I dan Terlapor II terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” demikian salah satu pertimbangan Majelis Komisi dalam putusannya.
KPPU mewajibkan kedua terlapor untuk menyetorkan denda tersebut ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan ini, KPPU kembali menegaskan komitmennya dalam menindak praktik persekongkolan tender dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

