RastraNews.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong iklim usaha yang sehat melalui dialog mengenai berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum KPPU Mendengar bertajuk “Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat” yang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/7/2026) kemarin.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan forum tersebut menjadi wadah bagi dunia usaha untuk menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan aksi korporasi sekaligus memperkuat pemahaman mengenai aturan persaingan usaha.

Menurutnya, komunikasi antara regulator dan pelaku usaha perlu dilakukan sejak awal agar potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi akibat pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku, bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas,” kata Gopprera.

Forum tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.

Dalam diskusi itu, KPPU menyoroti meningkatnya aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding, dan restrukturisasi perusahaan dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari strategi dunia usaha menghadapi dinamika ekonomi.

Menurut KPPU, aksi korporasi pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, memperluas pasar, hingga memperoleh akses terhadap teknologi dan sumber daya baru.

Namun demikian, KPPU mengingatkan agar setiap aksi korporasi tetap memperhatikan dampaknya terhadap struktur pasar.

Lembaga tersebut menilai konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi tingkat persaingan dan mempersempit ruang tumbuh bagi pelaku usaha lainnya.

Karena itu, komunikasi yang intensif antara regulator dan pelaku usaha dinilai penting agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Sementara itu, KADIN Indonesia menyampaikan sejumlah masukan terkait perkembangan regulasi, kondisi persaingan usaha di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam menjalankan aksi korporasi.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan bagi KPPU dalam memperkuat fungsi advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepada pemerintah guna menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif dan kondusif.

Forum juga membahas sejumlah isu strategis yang memengaruhi persaingan usaha, mulai dari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga berbagai regulasi yang dinilai masih menghambat efisiensi dunia usaha.

Menutup forum, Gopprera menegaskan KPPU tidak memandang aksi korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi.

Sebaliknya, menurut dia, aksi korporasi merupakan strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk memperkuat daya saing perusahaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Aksi korporasi harus tetap dijalankan dengan menghormati prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional,” tegasnya.