Rastranews.id, Yogyakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke sejumlah lokasi mendalami kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Pekan ini, penyidik KPK rencananya akan ke Yogyakarta untuk periksa salah satu travel haji di sana.

“Mas Fadhil (penyidik KPK), akan periksa travel di Yogya terkait dengan perkara haji. Jadi secara simultan ya, Minggu sebelumnya itu kami memeriksa di Surabaya dan sekitarnya, kemudian Minggu ini juga di Yogya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Asep mengatakan ada lima saksi diperiksa penyidik KPK di Yogyakarta hari ini, yakni, SA, MI, MA, TW, dan GHW.

Permintaan keterangan dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan angka pasti atas kerugian negara dalam perkara ini.

“Saat ini penyidik dan tim dari BPK sedang melakukan pemeriksaan secara bersama-sama setelah dari Jawa Timur kemudian ke Yogyakarta,” ujar Asep.

Pemeriksaan gabungan KPK dengan BPK bisa dilakukan dalam penanganan perkara.

Tujuannya untuk mempercepat penanganan kasus. Apalagi, perkara ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Tujuannya adalah kita akan benar-benar ya, melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot ya, seperti itu,” tegas Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus.
Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan pemeriksaan kedua pada 1 September 2025. (MA)