MAKASSAR, SULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penangkapan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, dilakukan murni berdasarkan temuan hukum yang kuat. Pernyataan ini disampaikan untuk menepis spekulasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) tersebut bermuatan drama politik.
“Penindakan ini bukan drama yang dikarang-karang, tetapi berdasar pada fakta-fakta hukum yang sudah kami kantongi. Nanti kami jelaskan kronologi dan konstruksi perkaranya, supaya masyarakat bisa menilai bahwa ini murni penegakan hukum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/8/2025).
Sebelum mengamankan Azis di Makassar pada Kamis malam (7/8/2025), KPK lebih dulu menggelar OTT di Kolaka Timur. Operasi itu menjaring sejumlah pihak, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga swasta. Meski demikian, KPK belum merinci perkara yang menjerat Azis.
Bupati Kolaka Timur yang juga politikus NasDem itu ditangkap saat berada di Makassar untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) partainya pada 8–10 Agustus 2025. “Benar, yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim KPK,” ujar Budi.
Budi menuturkan, operasi tangkap tangan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Sulawesi Tenggara dan pemerintah daerah. Menurutnya, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam keberhasilan penegakan hukum.
Budi menegaskan, KPK tidak serta-merta melakukan penindakan tanpa langkah pencegahan. Melalui instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK telah melakukan koordinasi, supervisi, dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
“KPK sudah secara intens melakukan pencegahan, pendampingan, dan pengawasan agar pemda bisa melakukan langkah mitigasi dan pencegahan korupsi secara efektif dan sistematis,” jelasnya.