JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer, alias Noel dalam operasi tangkap tangan yang berjalan sejak Rabu (20/8/2025) malam.
Lembaga antikorupsi itu mengendus dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan yang dilakukan Noel. Sehingga dari situ, mereka mengambil langkah penindakan dengan melakukan OTT.
“Pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2025).
Dari informasi yang beredar, dalam kasus ini KPK tidak hanya menangkap Noel. Ada sepuluh orang lainnya yang juga turut diamankan.
Meski begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait OTT terhadap Noel. Begitupun dengan kasus dugaan pemerasan yang ia lakukan.
Dalam kebanyakan kasus, KPK biasanya masih memiliki waktu 1 × 24 jam untuk menetapkan status orang-orang yang mereka amankan. Termasuk mengeksposenya kepada publik. (AR)