Rastranews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Adapun empat tersangka yang dijebloskan ke bui yakni; Hasanuddin yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim.

Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Kemudian, Sukar yang merupakan mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekus KPK Asep Guntur, Kamis (2/10/2025).

Sedianya A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Jawa Timur juga dijebloskan ke bui.

Mereka adalah sebagian dari tersangka atas dugaan pemberi suap kepada eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

“Seharusnya lima tersangka yang di tahan tapi untuk AR minta di jadwal ulang pemeriksaannya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan,” ujar Asep.

Lebih lanjut disampaikan Asep, para tersangka itu diduga memberi suap pada Kusnadi dengan rincian:

1. Hasanuddin senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 30 miliar.

2. Jodi Pradana Putra sejumlah Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp 91,7 miliar.

3. Dari Sukar bersama Wawan dan A. Royan sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp 10 miliar.

KPK menduga pemberian itu dilakukan dalam kapasitas sebagai koordinator lapangan (korlap).

Kemudian mereka mengondisikan dana hibah pokok pikiran (pokir) Kusnadi yang jatahnya mencapai Rp 398,7 miliar.

“Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat rencana anggaran biaya (RAB) sendiri, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” tutur Asep.

Diduga pengondisian ini disertai dengan pembagian uang. Sebagai korlap, Jodi, Hasanuddin, Sukar, Wawan, dan A. Royan juga diduga mendapat jatah.

Rinciannya, Kusnadi sebagai legislator yang dapat jatah dana pokir kecipratan fee 15-20 persen, korlap mendapat 5-10 persen, pengurus pokmas mendapat 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.

“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” ujar Asep.

KPK menjerat empat tersangka yang ditahan ini dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat tersangka yang ditahan itu merupakan bagian dari 21 orang yang dijerat dalam kasus ini.

Di antaranya adalah Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Anwar Sadad selaku legislator DPR RI yang tadinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Berikut rincian 21 tersangka dalam kasus ini:

Selaku pihak penerima:

1. KUS (Kusnadi) – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
2. AS (Anwar Sadad) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
3. AI (Achmad Iskandar) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
4. BGS (Bagus Wahyudiono) – Staf dari AS.

Selaku pihak pemberi:

1. MHD (Mahud) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.
2. FA (Fauzan Adima) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024.
3. JJ (Jon Junaidi) – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024.
4. AH (Ahmad Heriyadi) – Swasta dari Kabupaten Sampang.
5. AA (Ahmad Affandy) – Swasta dari Kabupaten Sampang.
6. AM (Abdul Motollib) – Swasta dari Kabupaten Sampang.
7. MM (Moch Mahrus) – Swasta dari Kabupaten Probolinggo (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
8. AR (A Royan) – Swasta dari Tulungagung.
9. WK (Wawan Kristiawan) – Swasta dari Tulungagung.
10. SUK (Sukar) – Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
11. RWR (Ra Wahid Ruslan) – Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
12. MS (Mashudi) – Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
13. MF (M Fathullah) – Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
14. AY (Achmad Yahya) – Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
15. AJ (Ahmad Jailani) – Swasta dari Kabupaten Sumenep.
16. HAS (Hasanuddin) – Swasta dari Kabupaten Gresik (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
17. JPP (Jodi Pradana Putra) – Swasta dari Kabupaten Blitar. (MA)