Rastranews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Adapun empat tersangka yang dijebloskan ke bui yakni; Hasanuddin yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim.
Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kemudian, Sukar yang merupakan mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ucap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekus KPK Asep Guntur, Kamis (2/10/2025).
Sedianya A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Jawa Timur juga dijebloskan ke bui.
Mereka adalah sebagian dari tersangka atas dugaan pemberi suap kepada eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
“Seharusnya lima tersangka yang di tahan tapi untuk AR minta di jadwal ulang pemeriksaannya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan,” ujar Asep.