Rastranews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK kini mendalami asal-usul perolehan aset tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan aset yang tidak dilaporkan itu terdeteksi oleh penyidik dan sebagian merupakan aset tidak bergerak yang berada di beberapa lokasi.
“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Budi, aset tersebut di antaranya berupa tempat usaha, termasuk kedai kopi. Hal itu juga telah menjadi materi pendalaman saat pemeriksaan Ridwan Kamil oleh KPK, pada Selasa (2/12/2025) lalu.
“Iya, di antaranya ada beberapa tempat usaha yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” jelasnya.
KPK menegaskan akan menelusuri bagaimana Ridwan Kamil memperoleh aset-aset tersebut, terutama dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada waktu terjadinya perkara.
“Nah, tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” tambah Budi.
Ridwan Kamil sebelumnya telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB. Usai pemeriksaan, RK menyatakan pemanggilan tersebut justru menjadi momen yang telah lama dinantikannya.
“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu. Berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi. Hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pada supremasi hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara,” ujar RK kepada wartawan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.(JY)

