Benar saja, Khalid dan rombongan akhirnya berangkat haji khusus pada tahun 2023. Namun, masalah muncul setelah ibadah haji usai.
DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menyelidiki distribusi kuota 2024. Hal ini membuat oknum Kemenag ketakutan dan akhirnya mengembalikan seluruh uang percepatan yang telah diterimanya kepada Ustaz Khalid.
“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikanlah uang itu diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” ujar Asep.
Uang yang dikembalikan inilah yang kemudian disita KPK dari Ustaz Khalid sebagai barang bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan ini.
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah dari pemerintah Arab Saudi. Aturan yang seharusnya berlaku adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 50%, yang menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik tidak teratur.
KPK hingga kini masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Banyak pihak telah diperiksa, termasuk pejabat Kemenag dan penyelenggara travel umrah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali dimintai keterangan, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Penyidik juga mendalami alasan Khalid memilih kuota haji khusus meski telah membayar untuk furoda. (HL)