Rastranews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang yang disita dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bukan merupakan uang suap.
Melainkan, uang tersebut diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oknum pejabat Kemenag dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa inisiatif pemungutan biaya ilegal justru datang dari oknum tersebut.
“Jadi itu sebetulnya bukan suap, karena inisiatifnya dari si oknum dari Kemenag. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya.’ Itu sudah memeras,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Asep memaparkan kronologi lengkapnya. Awalnya, Khalid dan sekitar 122 calon jemaah mendaftar menggunakan visa furoda.
Namun, seorang oknum pejabat Kemenag menawarkan jalur haji khusus dengan iming-iming bisa berangkat pada tahun 2024.
Meski Ustaz Khalid tahu bahwa haji khusus biasanya tetap antre 1-2 tahun, oknum tersebut menjanjikan percepatan keberangkatan di tahun yang sama dengan syarat membayar uang percepatan sebesar US$ 2.400 hingga US$ 7.000 per kuota.
“Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, ‘ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Nah, diberikan lah uang percepatan,” tutur Asep.