Rastranews.id, Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih serta sejumlah perempuan yang diduga memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan pihak-pihak tersebut akan dilakukan apabila didukung informasi dan bukti awal yang cukup, khususnya terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya terkait kasus BJB, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Budi mengungkapkan penyidik telah mengantongi sejumlah nama perempuan yang diduga menerima aliran dana dari Ridwan Kamil, selain selebgram Lisa Mariana yang sebelumnya telah diperiksa KPK. Dalam pemeriksaannya, Lisa mengaku menerima dana dari RK untuk anaknya yang berinisial CA.

Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak lain yang diduga menerima aliran dana tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. “Masih terus didalami alirannya ke mana saja,” kata Budi.

Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (2/12/2025).

Dalam pemeriksaan itu, RK membantah terlibat maupun menerima aliran dana dari perkara korupsi iklan Bank BJB, termasuk tudingan aliran dana kepada Lisa Mariana serta pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik Ilham Akbar Habibie.

KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih berpotensi berkembang. Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Coordinator Secretary (Corsec) Bank BJB yang diduga turut dinikmati olehnya.

“Apakah ada peran pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk terkait aliran dana non-budgeter tersebut, masih terus didalami,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Meski demikian, saat ini penyidik masih memfokuskan penguatan alat bukti terhadap lima tersangka awal.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Bank BJB Widi Hartoto; Ikin Asikin Dulmanan dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik dari PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan.(JY)