SULSEL, BARRU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI), Lanrae Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru tahun 2020, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulsel.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.248.355.919,00, tersangkanya berinisial YAR (41). Tersangka merupakan Direktur CV. Yusran Karya Pratama selalu pemenang tender yang mengerjakan proyek atau kontraktor.
Kajari Barru, Syamsurezky mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp554.536.501,64.
“Kerugian negara itu, berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Barru, “kata Syamsurezky, Kamis (12/6/2025).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Makassar ini menyebut, setelah ditetapkan tersangka, YAR langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Barru selama 20 hari. Terhitung mulai 11 Juni hingga 16 Juni 2025.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikir sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.