RastraNews.id, Makassar — Bocah 13 tahun, Hilal yang menjadi korban serangan geng motor atau begal di kawasan Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), kini menjalani perawatan intensif di RSUD Daya Makassar secara gratis.

Direktur Utama RSUD Daya Makassar, A. Any Muliany, menegaskan seluruh penanganan medis terhadap korban ditanggung penuh Pemerintah Kota Makassar melalui skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Di RS Daya tidak ada tagihan apa pun kepada pasien korban begal di Ablam. Perawatan medis gratis,” ujar dr Any, Minggu (10/5/2026).

Ia menjelaskan kasus begal, tawuran, maupun kekerasan jalanan umumnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Karena itu, Pemkot Makassar tetap menyiapkan anggaran khusus agar korban tetap bisa mendapatkan layanan medis.

“Untuk korban begal, kekerasan, maupun tawuran memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Namun Bapak Wali Kota masih mengalokasikan anggaran khusus melalui skema Jamkesda,” katanya.

Korban sebelumnya mendapat penanganan awal di RS Pelamonia sebelum dirujuk ke RSUD Daya Makassar pada Sabtu sore sekitar pukul 19.15 WITA.

Saat ini, pasien masih menjalani penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tim medis memutuskan melakukan stabilisasi kondisi terlebih dahulu melalui transfusi darah sebelum operasi dilakukan.

“Untuk sementara belum bisa langsung operasi karena harus menjalani transfusi darah terlebih dahulu,” jelas dr Any.

Selain transfusi darah, tim medis juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium, foto rontgen dada, dan pemeriksaan tulang punggung untuk memastikan kondisi pasien secara menyeluruh.

Operasi direncanakan dilakukan setelah kondisi korban dinyatakan stabil.

Dr Any juga membantah informasi yang beredar soal biaya operasi korban yang disebut mencapai Rp20 juta. Ia memastikan seluruh proses penanganan dilakukan tanpa biaya.

“Semua penanganan medis korban dilakukan gratis sesuai kebijakan pemerintah kota,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus kekerasan jalanan dan kecelakaan lalu lintas hampir setiap pekan ditangani di RSUD Daya Makassar.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak boleh ada warga yang terabaikan dalam kondisi darurat hanya karena persoalan biaya pengobatan. (*)