Rastranews.id, Makassar — Konflik antara Nelayan Pulau Kodingareng, Makassar dan Nelayan Galesong, Kabupaten Takalar, dilakukan mediasi di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (23/10/2025).
Pertemuan yang berlangsung penuh keterbukaan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Sandiyantanti. Kegiatan itu untuk mencari solusi atas konflik lama terkait alat tangkap dan lokasi penangkapan ikan.
Mediasi tersebut hadir sejumlah pihak terkait. Mulai dari jajaran Polres Pelabuhan Makassar, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kelautan Kota Makassar, hingga unsur pemerintah kecamatan, TNI, serta perwakilan nelayan dari kedua belah pihak.
Permasalahan antar nelayan ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Sejumlah nelayan Kodingareng memprotes penggunaan jaring oleh nelayan Galesong di area penangkapan ikan dekat Pulau Kodingareng.
Nelayan Kodingareng menganggap merugikan nelayan setempat. Sementara itu, nelayan Galesong juga mengeluhkan adanya kehilangan jaring dan dugaan gesekan di lapangan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulsel, Dr. M. Ilyas, menegaskan bahwa konflik ini berada dalam wilayah kerja mereka. Namun, sebelumnya sudah dilakukan mediasi.
“Kami sudah pernah lakukan mediasi pada 25 Agustus lalu di Bajiminasa, namun memang belum ada kesepakatan. Pertemuan hari ini diharapkan bisa melahirkan titik temu yang lebih konkret,” ujarnya.
Senada, Kadis Perikanan Kota Makassar Aulia Arsyad juga mengingatkan bahwa laut adalah milik bersama.
“Jaring dan pancing adalah alat tangkap yang diizinkan sesuai regulasi pemerintah. Tinggal bagaimana penggunaannya disesuaikan dengan aturan, sehingga tidak saling merugikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti dalam arahannya meminta seluruh pihak untuk menahan diri.
“Laut adalah milik bersama. Jangan lagi ada saling tuduh, apalagi terprovokasi isu di media sosial. Mari cari solusi yang bisa diterima semua pihak,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).
Ia juga menambahkan, pihak kepolisian tetap akan menindak tegas bila terjadi pelanggaran hukum. Namun demikian, pendekatan dialog dan musyawarah tetap diutamakan demi menjaga harmoni antar masyarakat nelayan.
Setelah berlangsung alot, mediasi akhirnya menghasilkan tiga butir kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan nelayan dari kedua pihak. Yaitu Ikbal (nelayan pancing Pulau Kodingareng) dan Muh. Ali Dg. Mangung (nelayan jaring Galesong), serta diketahui instansi terkait.
Adapun poin kesepakatan yakni, penambahan lampu pada penanda rumpong, agar mudah dikenali oleh semua nelayan di laut. Pembentukan Forum Komunikasi Masyarakat Tenggiri, sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian masalah secara musyawarah.
Kemudian, pengaturan jarak operasi penangkapan jaring insang minimal 1 mil dari rumpong nelayan pancing, guna menghindari benturan kepentingan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan suasana perairan sekitar Kodingareng dan Galesong kembali kondusif. Laut bukan lagi menjadi pemicu konflik, melainkan ruang bersama untuk mencari nafkah dengan damai dan berkelanjutan.(JY)