Namun, kisah tragis Bilqis tidak berhenti di situ. MA dan AS justru kembali menjual sang balita kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga fantastis, yakni Rp80 juta.

“AS dan MA mengaku menjual kembali korban seharga Rp80 juta. Mereka juga terlibat dalam perdagangan 9 bayi dan 1 anak melalui platform TikTok dan WhatsApp,” ungkap Kapolda.

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak lintas provinsi.

Kasus Bilqis menjadi peringatan keras atas maraknya praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak yang memanfaatkan celah media sosial di Indonesia. (AR)