Rastranews.id, Makassar – Komisi C DPRD Sulsel meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meninjau ulang lokasi pembangunan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 872 Kodam XIV/Hasanuddin di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara.
Permintaan itu disampaikan setelah muncul keberatan warga terhadap titik koordinat lahan 75 hektare yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan.
Ketua Komisi C, Andre Prasetyo Tanta, menjelaskan bahwa lahan seluas 500 hektare yang menjadi area pengembangan tersebut merupakan aset sepenuhnya milik Pemprov Sulsel.
Ia menyebut dasar hukum kepemilikan lahan jelas karena sebagian besar telah bersertifikat.
“Aset ini adalah full milik Pemprov Sulsel. Alas haknya jelas, bersertifikat.
Tapi pemprov lama melakukan pembiaran dalam penanganan aset ini sehingga banyak masyarakat yang masuk melakukan penanaman pohon sawit,” ujar Andre, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, persoalan muncul saat sebagian lahan, yang di dalamnya terdapat pohon sawit yang selama ini dikelola masyarakat, dihibahkan kepada Kodam XIV/Hasanuddin.
Kondisi ini membuat warga merasa dirugikan karena pohon-pohon tersebut menjadi sumber mata pencaharian mereka.
“Saat lahan sawit ini dihibahkan, masyarakat merasa dirugikan karena pohon itu sudah mereka tanam lama dan menjadi mata pencaharian. Ini memang kesalahan pemprov sendiri,” kata Andre.
Terkait klaim warga mengenai keberadaan rumah atau lahan yang telah ditempati turun-temurun, Andre menyebut masih menunggu verifikasi detail.
Namun berdasarkan laporan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dari 500 hektare lahan itu, sekitar 300 hektare lebih telah bersertifikat, sementara lebih dari 100 hektare lainnya masih berstatus belum jelas.
“Kalau soal lahan milik warga, saya kurang jelas. Tapi menurut BKAD, dari 500 hektare itu sudah ada 300-an hektare yang bersertifikat, dan 100 lebih masih dalam tahap status yang belum jelas. Itu jelas aset milik pemprov,” ujarnya.
Politisi dari partai NasDem ini menegaskan Komisi C hanya mengeluarkan rekomendasi agar Pemprov Sulsel meninjau ulang titik lokasi pembangunan markas batalyon, sehingga tidak menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun TNI.
“Kami merekomendasikan agar pemprov meninjau ulang lokasi yang akan ditunjuk agar tidak merugikan kedua belah pihak,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemprov Sulsel mengedepankan pendekatan persuasif untuk mencegah ketegangan antara warga dan aparat.
“Pemprov harus melaksanakan langkah persuasif kepada masyarakat. Dibutuhkan pendekatan yang baik agar tidak terjadi kerusuhan di tengah masyarakat,” jelas Andre.
Sebelumnya, perwakilan warga Rampoang dalam RDP juga telah menyatakan bahwa mereka mendukung pembangunan Markas Batalyon 872, namun meminta titik koordinatnya dipindahkan agar tidak menyentuh lahan 60 hektare yang mereka klaim telah dikuasai turun-temurun. []

