RastraNews.id, Makassar — Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Prima Mart (PT Prima Food) di Jalan Hertasning dan Rumah Sakit Paramount di Jalan AP Pettarani, Kamis (12/3/2026).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha dan pengelolaan limbah di dua lokasi tersebut.

Azwar Rasmin menjelaskan, sidak pertama dilakukan di salah satu gerai Prima Mart yang berada di Jalan Hertasning. Menurutnya, pihaknya ingin memastikan kesesuaian aktivitas usaha dengan perizinan yang dimiliki.

“Tadi ada dua sidak. Kita menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait PT Prima Food yang memiliki beberapa gerai di Kota Makassar, mungkin sekitar 40-an. Namun hari ini kita hanya mengecek satu gerai,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari hasil peninjauan di lokasi ditemukan aktivitas pemotongan ayam beku yang kemudian dipotong dan dikemas kembali sebelum dijual kepada konsumen.

Komisi C bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup juga mengecek dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta kondisi tempat usaha untuk memastikan apakah sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kita lihat tadi proses pemotongan ayam beku dipotong di situ lalu dipengepakan. Kita juga melihat Amdalnya serta kondisi tempatnya, apakah sudah memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya juga mempertanyakan izin usaha gerai tersebut karena selain melakukan aktivitas pemotongan ayam, lokasi tersebut juga menjual berbagai produk layaknya minimarket.

“Yang kita pertanyakan izin mart-nya, karena seharusnya hanya pemotongan ayam. Tapi kita lihat ada juga penjualan berbagai produk seperti pada umumnya. Tadi dari PTSP menyampaikan belum ada izin untuk penjualan itu,” kata Azwar.

Setelah melakukan sidak di Prima Mart, Komisi C melanjutkan inspeksi ke Rumah Sakit Paramount di Jalan AP Pettarani.

Sidak ini juga merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kelengkapan dokumen bangunan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Laporan masyarakat terkait Rumah Sakit Paramount ini soal limbah B3 dan limbah lainnya, serta tentang SLF bangunannya,” ujarnya.

Selain itu, Azwar juga menyoroti kondisi akses masuk rumah sakit yang dinilai cukup berbahaya bagi kendaraan karena kemiringan jalan yang terlalu tinggi.

“Rolling jalannya dari tempat masuknya itu sangat tinggi dan cukup membahayakan. Saya tadi coba dengan mobil saya sendiri bahkan sempat mundur,” ungkapnya.

Dalam sidak tersebut, tim dari Dinas Lingkungan Hidup juga menemukan aroma limbah yang cukup kuat di area sekitar rumah sakit sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari teman-teman DLH tadi ikut melihat dan ada beberapa hal yang perlu kita pertanyakan, termasuk soal limbah B3-nya. Tadi bahkan sedang dibersihkan, saya kurang tahu apakah karena ada kunjungan atau bagaimana,” jelasnya.

Komisi C DPRD Makassar berencana segera memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah rencana kita panggil secepatnya. Kalau pimpinan sudah memberi jalan untuk RDP, kita akan RDP-kan,” tutup Azwar. (mu)