RastraNews.id, Makassar – Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menilai Pemerintah Kota Makassar belum siap menerapkan kebijakan wajib pilah sampah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

‎Hal tersebut disampaikan usai Komisi C menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar di Ruang Komisi C DPRD Makassar, Kamis (30/7/2026), untuk membahas kesiapan penerapan kebijakan tersebut.

‎”Kami memanggil DLH sebagai mitra Komisi C untuk mempertanyakan kesiapan pemerintah kota terkait kebijakan pemilahan sampah sebagai konsekuensi penghentian sistem open dumping di TPA Tamangapa,” kata Azwar.

‎Menurutnya, berdasarkan hasil rapat, Komisi C menilai masih banyak hal mendasar yang belum siap sehingga penerapan kebijakan tersebut dikhawatirkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

‎”Secara pribadi maupun di Komisi C, kami melihat pemerintah kota belum siap melaksanakan kebijakan ini. Hati-hati, jangan sampai justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

‎Azwar mengatakan, apabila kebijakan tersebut tetap akan dijalankan, sebaiknya penerapannya lebih dahulu difokuskan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), sekolah, fasilitas kesehatan, hingga RT/RW.

‎”Silakan diterapkan dulu kepada seluruh pegawai pemerintah kota, OPD, sekolah, puskesmas, pengusaha yang berada di bawah pembinaan pemerintah kota, sampai RT/RW. Tapi jangan dulu dipaksakan kepada masyarakat sebelum seluruh sistem benar-benar siap,” tegasnya.

‎Ia juga mempertanyakan mekanisme pengangkutan sampah organik apabila masyarakat sudah melakukan pemilahan.

‎Menurut Azwar, tidak semua warga memiliki kemampuan mengolah sampah organik secara mandiri sehingga pemerintah harus memastikan siapa yang bertanggung jawab mengangkut dan mengelolanya.

‎”Kalau masyarakat sudah memilah sampah organik, siapa yang akan mengangkutnya? Jangan sampai sampah organik menumpuk dan berserakan di lingkungan masyarakat karena tidak ada yang mengambil,” katanya.

‎Komisi C, lanjut Azwar, tidak ingin persoalan serupa yang pernah terjadi di sejumlah daerah terulang di Makassar, di mana masyarakat akhirnya membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya akibat sistem yang belum berjalan baik.

‎Meski demikian, ia menegaskan Komisi C tetap mendukung upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan sampah dan mengakhiri praktik open dumping di TPA Tamangapa.

‎Namun, menurutnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh substansi yang baik, tetapi juga kesiapan waktu dan pelaksanaannya.

“Kami mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik. Tetapi kebijakan yang baik kalau diterapkan pada waktu yang belum tepat justru bisa menimbulkan masalah baru. Karena itu, seluruh pihak harus duduk bersama mencari solusi agar pelaksanaannya berjalan baik dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)