RastraNews.id, Makassar — Polemik tarif pengelolaan limbah antara PT Bogatama Marinusa (Bomar) dan pengelola kawasan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) akhirnya dimediasi Komisi C DPRD Kota Makassar, di ruang Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026).

Dalam RDP ini, Komisi C menghadirkan kedua belah pihak untuk mendengarkan penjelasan secara berimbang sebelum mengambil sikap.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai mediator.

“Kita DPRD hanya menengahi, mencarikan solusi supaya ada titik temu yang baik antara PT Bomar dan PT KIMA,” ujarnya usai RDP.

Politisi PKS itu berharap kedua perusahaan dapat mengedepankan dialog terbuka. Ia mendorong PT KIMA meninjau ulang kebijakan jika memang dianggap memberatkan, dan di sisi lain meminta PT Bomar terbuka terhadap skema tarif yang lebih rasional.

Jika tak tercapai kesepakatan, DPRD mempersilakan kedua pihak menempuh jalur hukum.

General Manager PT Bomar, Jumeri, mengaku mengadukan persoalan ini ke DPRD karena tidak tercapai kesepakatan dengan pengelola kawasan.

Ia memaparkan, biaya pengelolaan limbah yang semula sekira Rp6 juta pada 2020 meningkat menjadi Rp15 juta, lalu melonjak hingga sekitar Rp50 juta pada periode 2024–2025.

Menurutnya, lonjakan tersebut dipicu penerapan meteran limbah berbasis volume yang sebelumnya tidak pernah diatur dalam perjanjian awal sejak perusahaan beroperasi di KIMA pada 2001.

“Memang tarif dasarnya tidak naik, tapi setelah dipasang meteran, otomatis pembayaran meningkat karena dihitung berdasarkan volume. Itu yang kami anggap aturan baru,” ujarnya.

Bomar, yang bergerak di sektor pengolahan dan ekspor udang, menyebut produksinya bersifat musiman sehingga beban operasional menjadi berat.

Perusahaan juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap ribuan pekerja yang bergantung pada keberlangsungan usaha.

PT KIMA: Tidak Ada Kenaikan Tarif

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Pengelolaan Lingkungan PT KIMA, Arief Fajar Kurniawan, membantah adanya kenaikan tarif.

Ia menjelaskan, sejak 2021 hingga kini tidak ada kenaikan tarif dasar. Bahkan, berdasarkan SK Direksi (SKD) 2023, tarif untuk volume di atas 900 meter kubik justru turun dari Rp6.500 menjadi Rp5.000 per meter kubik.

Menurut Arief, inti perubahan ada pada mekanisme pembayaran. Sebelum 2024, pembayaran dilakukan dengan sistem lumpsum atau estimasi tetap sekira Rp15 juta per bulan tanpa parameter ukur yang akurat.

“Sesuai regulasi pemerintah, pengelolaan limbah harus menggunakan alat ukur tera yang independen. Maka sejak 2024 wajib menggunakan water meter digital yang disiapkan PT KIMA,” jelasnya.

Dengan sistem tersebut, debit limbah setiap perusahaan terukur secara objektif dan transparan.

Ia juga membantah tidak adanya sosialisasi. Pihaknya mengklaim memiliki bukti dokumentasi berupa surat undangan, daftar hadir, dan tanda terima sosialisasi yang mencantumkan nama PT Bomar. (mu)