RastraNews.id, Makassar — Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan penunjukan Plt Direksi Perumda Air Minum Makassar (PDAM) telah sesuai aturan dan bukan hasil titipan pihak tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Ismail saat meninjau langsung pipa koneksi (connecting valve) PDAM di Jalan Pongtiku, Rabu (29/4/2026), bersama anggota Komisi B dan jajaran direksi.
Ia meluruskan berbagai isu yang beredar terkait penunjukan direksi baru PDAM Makassar yang disebut-sebut berasal dari “orang tertentu”.
“Direksi ini bukan ditunjuk oleh siapa pun. Ini murni mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Ismail.
Menurutnya, mekanisme penunjukan Plt Direksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dalam kondisi jabatan direksi kosong dan masa Plt sebelumnya tidak bisa diperpanjang, maka posisi tersebut secara otomatis diisi oleh Dewan Pengawas (Dewas).
Ia menjelaskan, dari jajaran Dewas, beberapa di antaranya ditunjuk menjadi Plt Direksi untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.
“Jadi tidak benar kalau ada anggapan direksi ini orangnya si A atau si B. Itu tidak ada. Semua murni aturan,” ujarnya.
Ismail juga menyinggung posisi Ketua Dewas yang dijabat Sekretaris Daerah tidak memungkinkan dirangkap sebagai direktur, sehingga dipilih figur lain dari jajaran Dewas.
Lebih jauh, ia meminta publik tidak lagi terjebak pada polemik penunjukan direksi. Fokus utama saat ini, kata dia, adalah pembenahan layanan air bersih di Makassar, khususnya wilayah utara yang masih mengalami krisis.
“Kita ingin memperbaiki kondisi, terutama di wilayah utara. Itu yang menjadi prioritas sekarang,” tegasnya.
Komisi B DPRD Makassar, lanjut Ismail, akan terus mengawal dan mengawasi kinerja direksi baru agar mampu menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.
Dengan pelurusan ini, DPRD berharap spekulasi terkait penunjukan direksi dapat dihentikan, sehingga seluruh pihak bisa fokus pada upaya perbaikan layanan air bersih di Kota Makassar. (*)

