RastraNews.id, Makassar — DPRD Kota Makassar melalui Komisi B menemukan sejumlah kejanggalan dalam setoran parkir dari pelaku usaha ke Perumda Parkir Makassar. Temuan ini mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha, PD Parkir, dan Bapenda di Kantor Sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (16/3/2026).

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil sejumlah pengusaha menyusul sorotan publik di media sosial terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap mitra, khususnya menjelang Lebaran.

“Hari ini kita undang pengusaha untuk RDP terkait banyaknya yang viral di media sosial. Bahwa Komisi B tidak lagi memperhatikan mitra-mitranya, terutama yang menjadi atensi menjelang Lebaran,” ujarnya.

Dari hasil sidak dan RDP, Komisi B menemukan adanya ketimpangan setoran parkir. Sejumlah pelaku usaha besar disebut hanya menyetor Rp25.000 hingga Rp45.000, sementara usaha kecil justru mampu menyetor jauh lebih tinggi.

“Contohnya rumah makan kecil di Pannampu, Lango-Lango, bisa menyetor sampai Rp1 juta per bulan. Ini harus jadi perhatian,” tegasnya.

Sorotan juga mengarah pada salah satu kuliner populer di Makassar, yakni Pallubasa Serigala. Komisi B mempertanyakan kelayakan setoran parkir yang hanya sekitar Rp65.000 per hari.

Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menjelaskan bahwa selain setoran harian (TJU), terdapat pula skema Parkir Langganan Bulanan (PLB) sebesar Rp400.000. Namun, ia mengakui adanya ketimpangan jika dibandingkan dengan potensi keramaian lokasi tersebut.

“Kalau dibandingkan dengan Lango-Lango, itu jauh sekali. Kita tahu sendiri bagaimana ramainya Pallubasa Serigala yang sudah dikenal secara nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir. Berdasarkan informasi awal dari juru parkir, setoran diduga tidak langsung masuk ke PD Parkir.

“Informasi dari jukir, setoran itu diduga diserahkan ke pihak tertentu. Kalau itu benar, itu termasuk pungli dan tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Perumda Parkir bersama Komisi B DPRD Makassar akan melakukan uji petik (sampling) di sejumlah titik parkir setelah Lebaran.

“Nanti setelah Lebaran kita lakukan uji petik di beberapa titik. Tidak semua, tapi sampling, dengan pendampingan Komisi B,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menertibkan pedagang kaki lima yang dinilai memanfaatkan trotoar dan mengganggu area parkir, termasuk di sekitar kawasan Pallubasa Serigala.

Adi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sekitar 70 nama badan usaha yang akan diperiksa lebih lanjut, karena diduga menyetor parkir tidak sesuai ketentuan.

“Masih banyak yang belum terungkap. Ini baru awal, ke depan kita akan sisir satu per satu,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir, sekaligus menutup celah praktik ilegal di lapangan. (*)