Rastranews.id, Jakarta – Sidang etik Kompol Kosmas Kaju Gae atas kasus tewasnya driver ojol Affan Kurniawan usai dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya, akhirnya selesai. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dijatuhkan majelis etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani demonstrasi pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Diketahui, sebelumnya Polri menggelar gelar perkara digelar secara tertutup di Gedung Divpropam Polri pada Selasa kemarin. Hadir pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM, sedangkan dari internal diundang Itwasum Polri, SSDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Bidpropam Korbrimob Polri.

Divpropam sejauh ini telah menetapkan ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini, yakni berat dan sedang.

Pelanggaran berat melibatkan dua personel yaitu Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Basat Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat.

Kemudian pelanggaran sedang melibatkan lima personel yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David yang semuanya adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya. (AR)