Rastranews.id, Makassar – Koalisi Aktivis & Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KASUS) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel).
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan lemahnya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang dinilai tidak transparan dan berlarut-larut.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/2/2026), KASUS menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan gagal menjamin penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta bebas dari kepentingan non-yuridis.
“Kami melihat adanya ketimpangan serius dalam proses penyidikan dan penuntasan perkara. Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun,” ujar Jenderal Lapangan Fahmi Sofyan.
Fahmi mengungkapkan, sedikitnya terdapat 16 perkara tindak pidana khusus yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum dan cenderung stagnan tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Kondisi tersebut dinilai memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan struktural dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia, mulai dari konsentrasi kewenangan yang besar, lemahnya pengawasan eksternal, hingga masalah independensi penuntutan.
Menurutnya, prinsip dominus litis yang menempatkan jaksa sebagai pengendali utama perkara pidana berpotensi membuka ruang penyalahgunaan diskresi apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat dan akuntabel.
“Diskresi penuntutan adalah kewenangan sah, tetapi tanpa standar yang jelas dan pertanggungjawaban publik, diskresi tersebut bisa berubah menjadi alat kekuasaan,” lanjut Fahmi.
Fahmi juga memberikan peringatan kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar tidak bertindak sewenang-wenang, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tidak menjadikan proses hukum sebagai alat kriminalisasi maupun tekanan politik.
Fahmi juga menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi institusi Kejaksaan yang menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Penegakan hukum yang tebang pilih adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan keadilan. Kami akan terus menyuarakan hal ini demi tegaknya supremasi hukum di Sulawesi Selatan dan Indonesia,” tegas Fahmi.
Desakan reformasi Kejaksaan juga disuarakan oleh Rifki Ramadhan selaku orator. Ia menegaskan perlunya pembenahan serius di tubuh Kejati Sulsel.
Rifki menyebut masih banyak perkara yang hingga kini dinilai mangkrak dan tidak menunjukkan kepastian hukum. Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 16 kasus yang diduga tidak ditangani secara maksimal dan seolah-olah dibiarkan tanpa kejelasan status hukum.
“Banyak kasus yang sampai hari ini tidak mendapatkan kepastian hukum. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi Program P3A yang saat ini bergulir di Kejari Luwu. Kami menduga kasus ini melibatkan anggota DPR RI Komisi V berinisial IMF,” ujar Rifki.
Selain itu, Rifki juga menyoroti dugaan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dilaksanakan oleh PT PLN Sulselrabar di tiga titik di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Kami mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus-kasus tersebut. Sebab, beberapa perkara besar yang mangkrak ini melibatkan operator atau pihak-pihak besar di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan memberikan kejelasan hukum kepada publik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rifki menilai Kejaksaan Tinggi Sulsel belum mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai lembaga penegak hukum.
“Kami menganggap Kejati Sulsel tidak mampu menerapkan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum secara maksimal,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kami dari Pidsus akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dan tidak pandang bulu. Kami juga meminta dukungan dari teman-teman peserta aksi untuk bersama-sama mengawal setiap perkara yang dianggap mandek,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejati Sulsel terbuka terhadap pengawasan publik demi memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.(JY)

