RastraNews.id, Palu – Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah akhirnya buka suara terkait penonaktifan kepengurusan PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Keputusan tersebut berujung pada pencopotan Ketua PGRI Parimo, Gazali, dan Sekretaris PGRI Parimo, Idris, dari jabatan mereka.

Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, menyebut keputusan itu bukan persoalan pribadi maupun politik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari persoalan tata kelola organisasi, loyalitas, etika kepengurusan, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan hierarki kepemimpinan PGRI.

Syam bahkan mengaku kecewa karena merasa telah menerima informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari pimpinan PGRI Parimo.

“Ketua PGRI Parimo itu membohongi saya selaku Ketua PGRI Prov Sulteng,” ujar Syam Zaini, Minggu (6/9/2026).

Berawal dari Agenda Konkerkab

Syam menjelaskan, persoalan bermula saat PGRI Parimo mempersiapkan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab).

Dalam susunan acara yang dibuat panitia, nama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, tercantum sebagai salah satu narasumber.

Rencana tersebut kemudian dipersoalkan jajaran PGRI Sulawesi Tengah. Bukan karena kapasitas Hadianto sebagai kepala daerah, melainkan karena keterlibatan pejabat publik dari luar daerah dalam agenda internal organisasi dinilai perlu dikoordinasikan dan dipastikan relevansinya.

PGRI juga berkepentingan menjaga independensi organisasi agar tidak muncul persepsi bahwa agenda internal organisasi terseret ke kepentingan politik.

Syam kemudian meminta sesi narasumber tersebut dibatalkan. Ia bahkan menyatakan tidak akan menghadiri Konkerkab jika nama Wali Kota Palu tetap masuk dalam agenda.

Menurut Syam, Ketua PGRI Parimo kemudian memberikan jaminan bahwa sesi materi Hadianto telah dibatalkan.

Namun, sebelum berangkat menuju Parimo pada Sabtu (5/9/2026), Syam kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon.

Dalam komunikasi tersebut, kata Syam, kembali ditegaskan bahwa sesi tersebut telah dibatalkan.

Faktanya berbeda saat Syam tiba di lokasi.

Wali Kota Palu tetap hadir dan tercantum sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Syam: Bukan Soal Kapasitas Wali Kota

Syam menegaskan persoalan tersebut bukan karena PGRI Sulteng menganggap Hadianto tidak layak berbicara mengenai pendidikan.

Sebagai kepala daerah, kata dia, Hadianto memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintahan maupun pembangunan sumber daya manusia.

Namun, yang menjadi persoalan adalah proses pengundangan, koordinasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta ketidaksesuaian antara komitmen yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan.

“Yang menjadi persoalan adalah proses pengundangan, koordinasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta adanya perbedaan antara komitmen yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan,” tegas Syam.

Menurutnya, persoalan tersebut menyentuh aspek disiplin organisasi, integritas komunikasi dan tanggung jawab pengurus.

Ia menilai keputusan menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo merupakan bentuk penegakan tata kelola internal sekaligus upaya menjaga independensi dan marwah organisasi.

PGRI Tegaskan Tak Anti-Pemerintah

Di tengah polemik tersebut, Syam menegaskan PGRI bukan organisasi yang anti terhadap pemerintah.

Menurut dia, PGRI tetap terbuka menjalin kerja sama dan dialog dengan pemerintah, termasuk menghadirkan pejabat pemerintah dalam berbagai kegiatan organisasi.

Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan organisasi serta tidak mengganggu prinsip independensi dan nonpartisan PGRI.

“Ini bukan persoalan pribadi dengan Wali Kota Palu. Yang kami pertanggungjawabkan adalah tata kelola organisasi dan sikap pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Syam.

Karena itu, ia meminta persoalan penonaktifan pengurus PGRI Parimo tidak ditarik menjadi konflik politik maupun persoalan pribadi.

“Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Dan jangan mengalahkan fakta dengan narasi,” pungkasnya.

Dengan penjelasan tersebut, PGRI Sulteng menegaskan bahwa pencopotan dua pengurus PGRI Parimo disebut sebagai keputusan internal organisasi, bukan langkah yang ditujukan kepada Wali Kota Palu secara pribadi.