RastraNews.id, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyoroti temuan tunggakan pajak usaha yang mencapai belasan tahun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sejumlah wajib pajak di kantor sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Senin (2/3/2026).

Dalam forum tersebut, terungkap adanya usaha restoran yang disebut tidak menyetorkan pajak sejak 2010. Selain itu, ada pula pelaku usaha yang menunggak dua hingga tiga tahun.

Supratman menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pengusaha. Ia justru mempertanyakan fungsi pengawasan Bapenda.

“Kalau ada pengusaha dua sampai tiga tahun tidak bayar pajak, tidak bisa disalahkan full pengusahanya. Perlu juga dipertanyakan, apa dia kerja Bapenda?” tegas legislator dari Partai NasDem itu kepada wartawan disela-sela berlangsungnya RDP.

Menurutnya, tidak logis jika di Kota Makassar yang mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor jasa dan pajak, terdapat usaha yang luput dari pengawasan hingga belasan tahun.

Ia mengingatkan agar tidak ada pembiaran oleh dinas terkait. Meski enggan berspekulasi soal kemungkinan penyimpangan, Supratman menegaskan perlunya audit menyeluruh jika ada perbedaan data pembayaran.

Selain pengawasan, ia menyoroti pentingnya sosialisasi aktif kepada pelaku usaha. Dalam forum tersebut disebutkan ada pengelola parkir yang mengaku tidak mengetahui kewajiban pajak selama dua tahun terakhir.

“Harusnya ada petugas yang turun memantau dan menyampaikan langsung. Itu tugasnya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Badan (Sekban) Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, menyatakan dirinya baru menjabat pada pertengahan tahun lalu sehingga belum mengetahui secara detail sistem pengawasan sebelumnya.

“Saya juga baru masuk tahun lalu sekitar bulan delapan, bulan 6 kalau tidak salah” ungkapnya kepada wartawan usai RDP.

Ia mengatakan Bapenda kini tengah membenahi sistem internal, termasuk penguatan aplikasi Simpakda serta skema pengawasan berbasis teknologi.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemasangan alat perekam transaksi seperti M-POS dan TFD melalui kerja sama CSR perbankan.

Namun, pemasangan tidak dapat dilakukan ke seluruh usaha karena jumlah restoran di Makassar mencapai sekitar 3.000 unit, belum termasuk sektor parkir, air bawah tanah, hiburan, dan hotel.

Alat tersebut akan diprioritaskan pada wajib pajak yang terindikasi kurang bayar atau tidak patuh.

Zamhir juga mengakui masih ada pelaku usaha yang keliru memahami pajak restoran 10 persen. Dalam praktiknya, sebagian pengusaha menganggap pajak tersebut sebagai bagian dari pendapatan usaha jika tidak dicantumkan dalam struk atau tidak dipungut secara eksplisit dari konsumen.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah dan aturan turunannya, pajak atas makanan dan minuman wajib dipungut dan disetorkan ke kas daerah.

Ke depan, Bapenda berkomitmen memperkuat sosialisasi serta konsultasi perhitungan pajak berdasarkan tren omzet usaha, guna mencegah terulangnya tunggakan pajak dalam jangka panjang. (mu)