Rastranews.id, Makassar — Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memantik perdebatan publik.
Isu ini mencuat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang membuka peluang perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (BEM FEB Unismuh) Makassar, Ikbal, menyatakan sikap kritis terhadap wacana tersebut.
Ia menilai gagasan mengembalikan Pilkada ke DPRD sebagai isu serius yang berpotensi menggerus prinsip kedaulatan rakyat.
“Ketika rakyat tidak lagi memilih pemimpinnya secara langsung, demokrasi kehilangan makna paling dasarnya,” ujar Ikbal dalam pernyataan, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, perubahan mekanisme Pilkada harus dikaji secara hati-hati dari perspektif demokrasi dan konstitusi.
Ia menegaskan bahwa hak pilih langsung merupakan instrumen utama partisipasi publik dan pengawasan rakyat terhadap kekuasaan lokal.
Wacana ini menguat seiring dukungan sejumlah partai politik besar, seperti Gerindra, Golkar, PAN, dan PKB, terhadap skema Pilkada melalui DPRD.
Secara historis, Indonesia pernah menerapkan mekanisme tersebut pada era Orde Baru hingga awal reformasi, sebelum beralih ke pemilihan langsung sejak 2005 sebagai bagian dari agenda desentralisasi dan pendalaman demokrasi.
Ikbal menilai, kembalinya Pilkada ke DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi karena memangkas hak pilih warga dan menggeser kedaulatan dari rakyat ke elite politik di parlemen daerah.
Dalam konteks ini, Pilkada disebut sebagai indikator penting kualitas demokrasi nasional.
Ia juga menanggapi argumen elite politik yang menyebut pemilihan tidak langsung dapat menekan biaya politik dan meredam konflik horizontal.
Menurutnya, persoalan mahalnya ongkos politik seharusnya dijawab dengan reformasi pembiayaan dan pengawasan pemilu, bukan dengan mencabut hak pilih rakyat.
“Kalau biaya politik mahal, solusinya adalah pembenahan sistem pendanaan, bukan menarik kembali kedaulatan dari tangan rakyat,” tegasnya.
Ikbal mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara jelas menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ia menilai tafsir sila keempat Pancasila yang dijadikan dasar Pilkada melalui DPRD berpotensi keliru jika dimaknai sebagai penghapusan partisipasi langsung warga.
Di sisi lain, mahasiswa juga menyoroti posisi DPRD yang dinilai belum sepenuhnya bebas dari kepentingan elite dan transaksi politik.
Dalam kondisi tersebut, pemilihan langsung disebut sebagai benteng terakhir kontrol publik terhadap kekuasaan daerah.
Pernyataan sikap BEM FEB Unismuh Makassar ini menjadi bagian dari suara mahasiswa dalam mengawal arah kebijakan demokrasi nasional.
Ikbal menegaskan, demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh jika rakyat tetap menjadi subjek utama dalam proses politik.
“Demokrasi tidak boleh dikelola hanya di ruang rapat elite. Ia harus hidup di tangan rakyat,” pungkasnya. (MU)

