PALOPO, SULSEL – Belum genap sebulan menjabat, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal langsung mengetatkan aturan perjalanan dinas ASN melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.2/19/Umum Tahun 2025.
Aturan baru ini menekankan efisiensi, akuntabilitas, serta pembatasan anggaran perjalanan dinas di seluruh perangkat daerah.
SE tersebut mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perwali Palopo Nomor 29 Tahun 2020, dengan tujuan memastikan setiap perjalanan dinas bermanfaat, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam edaran itu, Naili mewajibkan perangkat daerah mencantumkan rencana perjalanan dinas dalam Renja tahunan.
Persetujuan pun diperketat. Eselon II dan III harus mendapat izin langsung dari wali kota, saat akan melakukan perjalanan dinas. Dan Eselon IV, pelaksana, fungsional, P3K, dan pegawai non-ASN hanya bisa berangkat jika disetujui Sekda, dengan batas maksimal dua orang per kegiatan.
Selain itu, Naili juga menetapkan pagu maksimal SPPD di tiap OPD, dengan prioritas anggaran untuk kegiatan strategis dan program prioritas daerah. Penambahan hari perjalanan tanpa persetujuan tertulis dilarang.
Untuk menekan biaya, ia mengimbau koordinasi dan konsultasi dilakukan secara daring bila memungkinkan. Perjalanan untuk acara seremonial pun akan dibatasi ketat.
“Setiap perjalanan dinas harus selektif, efisien, dan akuntabel. Tidak boleh lagi ada pemborosan anggaran,” tegas Naili, Selasa (19/8/2025).
ASN yang telah melaksanakan perjalanan wajib menyerahkan laporan lengkap maksimal lima hari kerja setelah kembali, dilengkapi undangan, foto, dan ringkasan hasil. Evaluasi efektivitas perjalanan dinas akan dilakukan setiap tiga bulan oleh Inspektorat dan BPKAD.
Naili menegaskan pelanggaran terhadap SE ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja dan memengaruhi penilaian Tunjangan Kinerja (TPP).
“Edaran ini saya keluarkan agar OPD lebih disiplin dalam menggunakan anggaran perjalanan dinas, sehingga efisien, efektif, dan bermanfaat bagi daerah,” tutupnya. (HL)