Rastranews.id, Makassar – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan sebesar 7,21 persen tidak cukup jika hanya diterapkan secara nominal.

Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas pekerja serta pembenahan sistem pengupahan di tingkat perusahaan.

Ketua Dewan Pengupahan Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan kenaikan UMP merupakan bagian dari kesepakatan tripartit, namun implementasinya di lapangan memerlukan pengawasan serius, terutama terkait jam kerja, status pekerja, dan sistem pengupahan yang adil.

“Jam kerja itu sangat menentukan, apakah 40 jam dalam seminggu atau lebih. Banyak hal yang harus kita lihat,” kata Jayadi Nas, yang juga menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel.

Ia mengungkapkan masih ditemukannya praktik pekerja yang digaji harian, termasuk tenaga pengamanan, meski telah lama bekerja di satu perusahaan.

Menurutnya, pola tersebut tidak dibenarkan jika pekerja telah menetap dan bekerja secara terus-menerus.

“Kalau dia sudah lama bekerja, tidak boleh lagi digaji harian. Kasihan mereka, karena buruh harian tidak mendapatkan BPJS. Kalau terjadi kecelakaan kerja, mau diapakan?,” ujarnya.

Jayadi menegaskan, kenaikan UMP juga harus disertai kewajiban perusahaan menyusun dan menyesuaikan struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel.

“Tidak adil jika pekerja baru masuk dengan gaji yang sama, sementara pekerja lama yang sudah bertahun-tahun setia tidak mendapat perbedaan. Masa kerja, pendidikan, keterampilan, dan pengalaman itu harus jadi dasar,” jelasnya.

Ia menyebut, penyesuaian struktur dan skala upah menjadi inti kebijakan yang didorong pemerintah daerah agar kenaikan UMP tidak berhenti pada angka minimum semata.

Nilai penyesuaian memang ditentukan oleh perusahaan, namun wajib dilakukan.

“Ini bukan sekadar UMP naik, tapi sistem pengupahan harus dibenahi. Kenaikan upah juga harus sejalan dengan peningkatan produktivitas pekerja,” katanya.

Terkait perusahaan yang tidak patuh, Jayadi menyatakan pemerintah akan menempuh langkah bertahap, mulai dari pemanggilan, teguran, hingga rekomendasi sanksi sesuai ketentuan, sebagaimana arahan Gubernur Sulsel.

“Semua akan kita lihat pertimbangannya. Prinsipnya pembinaan dulu, tapi kalau sudah berat, tentu ada rekomendasi lanjutan,” pungkasnya.

Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar Rp263.561 atau naik 7,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan keputusan tersebut, UMP Sulsel 2026 ditetapkan menjadi Rp3.921.088, dari sebelumnya Rp3.657.527 pada 2025. (MA)