Rastranews.id, Jakarta – Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasi 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Praktik curang yang berlangsung lama ini diduga merugikan petani Indonesia hingga Rp600 miliar per tahun, sebuah angka yang dapat membengkak menjadi Rp6 triliun dalam satu dekade jika dibiarkan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah melindungi para “pahlawan pangan” dari permainan harga yang tidak bertanggung jawab.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan, tindakan ini berdasarkan data dan verifikasi dari sistem pelaporan digital Kementerian Pertanian (Kementan).
“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan menyampaikan klarifikasi,” tegas Mentan Amran dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, pelanggaran terpusat di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi. Wilayah dengan konsentrasi tertinggi adalah sentra produksi pangan seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
Rata-rata, petani terpaksa membayar lebih Rp20.800 per sak urea dan Rp20.950 per sak NPK.
“Kerugian petani bisa mencapai ratusan miliar per tahun. Kalau dibiarkan sepuluh tahun, nilainya bisa Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Ada 160 juta petani dan keluarganya yang harus kita jaga. Mereka adalah pahlawan pangan bangsa,” tegas Amran.
Kementan bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan real-time.
Direktur Utama PIHC, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa sistem akan menutup akses kios yang terindikasi melanggar secara otomatis.
“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” ujar Rahmad.
Langkah penindakan meliputi pemeriksaan lapangan, pemasangan plakat peringatan, hingga penutupan permanen. Rahmad memastikan, jika suatu kios ditutup, petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat di kecamatan lain agar tidak terganggu. (HL)