RastraNews.id, Makassar — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung terhadap harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok di Pasar Pabaeng-Baeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan ini dipimpin Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, sebagai bagian dari upaya memastikan terpenuhinya hak atas pangan masyarakat selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Pemantauan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Menteri Hak Asasi Manusia di sela rangkaian kegiatan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, komunitas, serta pelaku usaha di Sulawesi Selatan.

Menurut Yosef, langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat atas pangan yang layak dan terjangkau.

“Pemantauan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan hak atas pangan masyarakat terpenuhi. Memastikan harga bahan pokok terjangkau dan pasokannya tersedia bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang paling mendasar,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, ketersediaan bahan pokok di Pasar Pabaeng-Baeng secara umum masih dalam kondisi relatif aman dan terkendali. Meski demikian, beberapa komoditas tercatat mengalami kenaikan harga sekitar Rp2.000 per satuan.

Komoditas yang mengalami kenaikan antara lain bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, serta telur. Selain itu, beberapa jenis sayuran seperti bayam, kacang panjang, jagung, dan wortel juga mengalami kenaikan harga, meski dinilai masih dalam batas yang wajar.

Perhatian khusus muncul pada komoditas tepung terigu curah yang menjadi bahan baku utama pembuatan kue. Permintaan yang meningkat menjelang Lebaran menyebabkan harga komoditas ini mengalami lonjakan lebih signifikan dibandingkan bahan pokok lainnya.

Yosef menegaskan komoditas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Bulog dan instansi terkait agar lonjakan harga tidak memberatkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang bergantung pada bahan baku tersebut.

Terkait ketersediaan pasokan, Yosef menyebut sebagian besar kebutuhan bahan pokok di Kota Makassar ditopang oleh daerah-daerah penyangga pertanian di Sulawesi Selatan seperti Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sidrap, dan Enrekang.

“Secara umum pasokan bahan kebutuhan pokok untuk Kota Makassar terjamin dan terkendali. Dari pantauan kami, bahan kebutuhan yang dipasok dari luar hanya bawang merah yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat,” jelasnya.

Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan komitmennya untuk terus memastikan pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM, termasuk pemenuhan hak atas pangan yang layak dan terjangkau, menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. (*)