RastraNews.id, Semarang – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/5/2026). Forum tersebut menjadi wadah penjaringan aspirasi publik sekaligus penguatan akademik terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang HAM yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan sosial, teknologi, hingga dinamika demokrasi dan isu HAM kontemporer.
Rektor UIN Walisongo Semarang, Musahadi, menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam proses revisi regulasi HAM memiliki arti penting untuk memperkuat landasan sosiologis, filosofis, dan ideologis dalam pembentukan aturan yang berkualitas.
“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan legitimasi akademik terhadap penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi Undang-Undang HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga ahli, dan pemerintah agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara berkeadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, revisi Undang-Undang HAM menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Menurutnya, kegiatan uji publik tersebut juga berfungsi sebagai ruang dialog akademik sekaligus sarana pembelajaran bagi masyarakat dan generasi muda yang memiliki perhatian terhadap isu HAM.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, mengatakan revisi Undang-Undang HAM diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi norma HAM dan tata kelola pemerintahan di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.
“Perkembangan teknologi dan dinamika global melahirkan berbagai isu baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi HAM, seperti ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM,” ungkapnya.
Menurut Mugiyanto, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah menjaga ruang demokrasi sipil agar tetap sehat dan diterima secara konstruktif oleh pemerintah maupun masyarakat. Ia juga menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pada era Presiden B. J. Habibie menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia.
Ia menambahkan, paradigma penghormatan HAM kini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga melibatkan sektor swasta, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Pemerintah tidak ingin proses revisi dilakukan secara tergesa-gesa. Penyusunan RUU HAM akan dilakukan secara bertahap, komprehensif, dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang relevan, implementatif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Mugiyanto juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, hingga berbagai elemen lainnya untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM. Menurutnya, perspektif pemerintah memiliki keterbatasan sehingga keterlibatan publik diperlukan untuk memperkuat kualitas regulasi yang akan disusun.
Ia turut menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian HAM RI dengan lembaga-lembaga nasional seperti Komnas HAM, Komnas Disabilitas, dan Komnas Perempuan sebagai mitra strategis dalam penguatan sistem perlindungan HAM nasional.
Seluruh aspirasi yang berkembang dalam uji publik tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU HAM. Pemerintah melalui Kementerian HAM RI menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan hak warga negara secara adil, demokratis, dan berkelanjutan. (*)

