RastraNews.id, Palu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Swiss-Belhotel Silae Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026).

Mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional”, forum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat reformasi hukum nasional sebagaimana tertuang dalam agenda ketujuh Asta Cita Presiden.

Rakor yang mempertemukan para pemangku kepentingan dari berbagai daerah di Sulawesi itu dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari kementerian, lembaga, akademisi, hingga DPR RI.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan forum strategis tersebut.

Menurut Cheka, Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan serius dalam tata kelola regulasi. Jumlah produk hukum yang terus bertambah, baik di tingkat pusat maupun daerah, perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas implementasi.

“Jumlah regulasi dari pusat hingga daerah telah mencapai ratusan ribu peraturan. Bahkan rasio jumlah peraturan daerah terhadap peraturan pusat saat ini mencapai kurang lebih enam kali lipat,” ungkap Cheka.

Ia menilai kondisi tersebut menuntut lahirnya paradigma baru dalam pengelolaan regulasi daerah. Pemerintah daerah, kata dia, tidak cukup hanya berorientasi pada pembentukan aturan, tetapi juga harus memastikan setiap produk hukum memiliki kualitas, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Kemendagri tengah mengembangkan instrumen Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan regulasi di daerah.

“Evaluasi ini bertujuan menilai sejauh mana pemerintah daerah mematuhi seluruh tahapan pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah secara utuh dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Forum tersebut juga menghadirkan Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, sebagai narasumber utama. Mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi.

Menurut Longki, pemerintah daerah di wilayah Sulawesi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri dalam menghadapi tantangan pembangunan dan tata kelola pemerintahan.

“Daerah-daerah di Sulawesi harus saling belajar, berbagi praktik terbaik, memperkuat kapasitas perancang regulasi, dan meningkatkan kualitas harmonisasi produk hukum daerah,” tegas Longki.

Ia menilai forum seperti Rakor Produk Hukum Daerah menjadi wadah strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah sekaligus menyamakan persepsi dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.

Penyelenggaraan Rakor merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal pelaksanaan program prioritas nasional.

Melalui kegiatan tersebut, Kemendagri berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan evaluasi kepatuhan produk hukum daerah sebagai instrumen strategis dalam memperkuat reformasi hukum, memperkokoh otonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Rakor diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas sekretaris daerah, pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, kepala biro hukum, kepala bagian hukum kabupaten/kota, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat dari berbagai wilayah di Sulawesi.