Rastranews.id, Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/9633/SJ.
Isinya menginstruksikan seluruh kepala daerah serta pimpinan dan anggota DPRD untuk menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah menjaga stabilitas pemerintahan, keamanan, dan pelayanan publik selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito pada 2 Desember 2025 tersebut, Kemendagri menekankan pentingnya kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi gangguan keamanan dan keselamatan.
Kepala daerah diminta terus memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan upaya mitigasi dan adaptasi kebencanaan, mengingat periode libur panjang sering kali dibarengi peningkatan risiko bencana di berbagai wilayah.
Kemendagri juga menyoroti perlunya pemantauan inflasi secara ketat untuk mencegah gejolak harga menjelang akhir tahun, sekaligus mendorong percepatan realisasi APBD 2025 agar program pembangunan dapat terselesaikan tepat waktu.
Dalam instruksinya, Kemendagri menegaskan bahwa seluruh rencana perjalanan ke luar negeri harus ditunda.
Namun, ia mengkecualikan kegiatan yang bersifat sangat esensial, seperti penugasan yang menjadi arahan langsung Presiden atau perjalanan untuk keperluan pengobatan.
Surat edaran itu juga meminta agar rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin keluar negeri yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dalam rentang waktu tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhamad, memastikan surat edaran itu telah disampaikan ke seluruh pemerintah daerah sebagai pedoman resmi menghadapi periode Nataru.
Kebijakan ini menjadi pengingat agar pemerintah daerah tetap fokus menjaga stabilitas dan respon cepat terhadap dinamika di lapangan selama masa libur akhir tahun. (MU)

