RastraNews.id, Palu – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) bentukan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Satgas tersebut dinilai sebagai terobosan progresif dan menjadi unit kerja pemerintah daerah pertama di Indonesia yang secara khusus menangani penyelesaian konflik agraria.
Apresiasi itu disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA Sulawesi Tengah di Sekretariat Satgas PKA, Senin (27/7/2026).
“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” kata Febry.
Menurutnya, model penanganan konflik agraria yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki potensi menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid ke Jakarta untuk mempresentasikan konsep dan mekanisme kerja Satgas PKA sebagai referensi penyusunan kebijakan nasional.
Dalam kunjungan tersebut, Kemendagri didampingi Conflict Resolution Unit (CRU) yang turut mempelajari mekanisme penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah.
Perwakilan CRU, Agus Pranata, mengatakan pihaknya ingin melihat secara langsung praktik penyelesaian konflik yang dilakukan Satgas PKA sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan di lapangan.
“Ini bukan advokasi kebijakan. Kami ingin berbagi pengalaman sekaligus menghimpun berbagai masukan yang nantinya akan menjadi bahan koordinasi di tingkat nasional,” ujarnya.
Agus memastikan berbagai hambatan teknis yang dihadapi Satgas PKA akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan penyelesaian konflik agraria.
Sementara itu, Febry menilai pembentukan Satgas PKA merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat, korporasi, dan pemerintah.
“Jangankan yang sudah terbentuk dan menunjukkan hasil seperti ini, adanya inisiatif saja sudah sangat baik. Ini adalah langkah yang luar biasa,” katanya.
Ia mengaku baru pertama kali menemukan pemerintah daerah yang membentuk satuan tugas khusus untuk menangani konflik agraria secara terstruktur.
Menurut Febry, langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah layak menjadi pilot project nasional.
“Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur. Ini layak mendapat apresiasi tinggi. Kami berharap kerja sama antara Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berlanjut agar penyelesaian konflik agraria semakin optimal,” ujarnya.
Satgas Ungkap Potret Konflik Agraria di Sulawesi Tengah
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan kondisi konflik agraria yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah.
Hingga Maret 2026, Satgas PKA mencatat konflik agraria terjadi di 103 desa dengan luas wilayah sengketa mencapai 21.107,6 hektare dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.
Kabupaten Morowali Utara menjadi daerah dengan jumlah konflik tertinggi, yakni 21 kasus, disusul Morowali 8 kasus, Kota Palu 7 kasus, Donggala 5 kasus, Poso 4 kasus, Tolitoli 2 kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing 1 kasus.
Eva menjelaskan sebagian besar konflik dipicu persoalan perkebunan kelapa sawit, terutama menyangkut Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan hasil pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan yang terdata, 43 perusahaan diketahui mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah.
“Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat,” tegas Eva.
Ia mengatakan persoalan tersebut tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga menyebabkan potensi kerugian daerah yang cukup besar.
Satgas PKA memperkirakan kebocoran penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan dan retribusi mencapai sekitar Rp400 miliar per tahun.
Selain itu, hak masyarakat atas kebun plasma juga dinilai belum terpenuhi. Sedikitnya 11.656 hektare kebun plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat belum direalisasikan oleh tiga perusahaan besar, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP.
Akibatnya, masyarakat diperkirakan kehilangan potensi pendapatan antara Rp256 miliar hingga Rp279 miliar setiap tahun.
Mengutip komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Eva menegaskan pemerintah daerah akan terus memperbaiki tata kelola agraria agar lebih adil, memberikan kepastian hukum, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah,” pungkasnya.

