JAKARTA – Aksi protes warga yang sampai membayar PBB dengan uang recehan berhasil! Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai melonjak drastis dan memberatkan masyarakat.
Kebijakan pencabutan ini juga berlaku untuk sejumlah daerah lainnya yang mengalami polemik serupa. Pelaksana haian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengonfirmasi pencabutan ini usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (25/8/2025).
“Bone, kemarin kita sudah berkoordinasi dan sudah mencabut. Pati, Jombang, dan beberapa daerah lain juga sudah,” tegas Horas.

Horas menjelaskan bahwa lonjakan tarif yang mencapai 300% di beberapa daerah, khususnya Pati, terjadi karena pemerintah daerah tidak pernah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak 14 tahun terakhir.
“Dari tahun 2011 pemerintah Kabupaten Pati itu belum pernah menaikkan NJOP. Jadi ketika 2025 langsung dibuat kenaikannya sekaligus, kelihatan jadi 300 persen. Maka masyarakat menolak. Harusnya sekali tiga tahun, bahkan bisa setiap tahun dengan kenaikan kecil di bawah 15 persen,” paparnya secara rinci.
Merespons gejolak ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikabarkan telah menerbitkan surat edaran dan memimpin rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah. Intinya, pemda diingatkan untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menaikkan pajak.
“Kalau mau menaikkan, harus ada hasil kajian dulu, kemudian uji publik, bahkan juga sosialisasi kepada masyarakat. Ini yang penting dilakukan daerah,” jelas Horas menirukan arahan Mendagri.
Berdasarkan data Kemendagri, dari 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100%, dua daerah telah resmi membatalkan kebijakan tersebut, yaitu Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Sementara daerah lainnya seperti Bone, Sulsel, Cirebon, Jabar, Jombang, Jatim, dan Kabupaten Semarang, Jateng juga dilaporkan mengalami penolakan serupa dari warga dan sedang dalam proses evaluasi untuk kemungkinan pencabutan.
Kebijakan kenaikan PBB-P2 ini sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian NJOP dan tarif pajak, meski bisa dilakukan setiap tiga tahun, wajib mempertimbangkan daya beli dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan teknisnya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, sedangkan penetapan tarifnya dilakukan melalui peraturan kepala daerah. (HL)