Rastranews.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) esmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran Ramadan 2026 sebagai pedoman bagi madrasah di seluruh Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1290 Tahun 2026.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pembelajaran selama bulan suci tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat dimensi spiritual dan sosial peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan madrasah memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan.

“Madrasah memiliki keunggulan dalam mengintegrasikan nilai ibadah dengan proses pendidikan, sehingga pembelajaran di bulan suci dapat berlangsung lebih bermakna dan kontekstual,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, penyesuaian jadwal pembelajaran selama Ramadan tidak boleh dipandang sekadar perubahan teknis. Lebih dari itu, kebijakan ini harus mampu menumbuhkan keimanan, kedisiplinan, akhlak mulia, serta kepedulian sosial peserta didik.

Senada dengan itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menilai Ramadan sebagai fase strategis dalam pendidikan karakter. Ia menegaskan, aktivitas pembelajaran pada bulan ini menjadi ruang pembiasaan sikap, penguatan nilai moral, sekaligus pembentukan empati sosial murid.

Dalam juknis tersebut, tema pembelajaran Ramadan 2026 difokuskan pada penguatan iman, akhlak, dan kepedulian sosial. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga tahap.

Tahap pertama diisi dengan kegiatan Tarhib Ramadan yang menitikberatkan pada penguatan relasi keluarga. Murid diarahkan membangun kebersamaan di lingkungan rumah sebagai bagian dari kesiapan mental dan spiritual menyambut Ramadan.

Tahap kedua menjadi inti pembelajaran di madrasah melalui kegiatan tatap muka intensif. Materi difokuskan pada pembinaan karakter, meliputi tahsin Al-Qur’an, pemahaman makna ayat, praktik ibadah dan adab, hingga refleksi diri yang turut melibatkan orang tua dalam evaluasi.

Sementara tahap ketiga berlangsung saat libur Idulfitri dengan penekanan pada implementasi nilai sosial, seperti silaturahmi dan aktivitas kemasyarakatan.

Madrasah juga didorong menyelenggarakan Pesantren Ramadan sekurang-kurangnya selama tiga hari, dengan model pelaksanaan yang dapat disesuaikan, mulai dari mukim, semi full day, hingga pembelajaran terintegrasi.

Kemenag menegaskan pembelajaran Ramadan tidak diarahkan pada pencapaian target kuantitatif, seperti kewajiban khatam Al-Qur’an. Pendekatan yang diutamakan adalah kualitas bacaan, pemahaman, serta internalisasi nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Evaluasi pembelajaran pun dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berbasis administrasi. Penilaian dilakukan melalui jurnal refleksi, kartu kendali tahsin, dan lembar observasi perkembangan sikap, khususnya bagi murid di jenjang RA dan MI kelas awal.

Selain itu, madrasah didorong mengembangkan kegiatan sosial kontekstual, seperti edukasi zakat fitrah dan berbagi takjil. Kolaborasi antara madrasah dan orang tua dinilai menjadi kunci keberhasilan pembentukan karakter peserta didik selama Ramadan.

Kemenag menegaskan, keberhasilan program ini diukur dari perubahan sikap dan perilaku murid, bukan sekadar kelengkapan laporan kegiatan. (*)