Madrasah juga didorong menyelenggarakan Pesantren Ramadan sekurang-kurangnya selama tiga hari, dengan model pelaksanaan yang dapat disesuaikan, mulai dari mukim, semi full day, hingga pembelajaran terintegrasi.

Kemenag menegaskan pembelajaran Ramadan tidak diarahkan pada pencapaian target kuantitatif, seperti kewajiban khatam Al-Qur’an. Pendekatan yang diutamakan adalah kualitas bacaan, pemahaman, serta internalisasi nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Evaluasi pembelajaran pun dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berbasis administrasi. Penilaian dilakukan melalui jurnal refleksi, kartu kendali tahsin, dan lembar observasi perkembangan sikap, khususnya bagi murid di jenjang RA dan MI kelas awal.

Selain itu, madrasah didorong mengembangkan kegiatan sosial kontekstual, seperti edukasi zakat fitrah dan berbagi takjil. Kolaborasi antara madrasah dan orang tua dinilai menjadi kunci keberhasilan pembentukan karakter peserta didik selama Ramadan.

Kemenag menegaskan, keberhasilan program ini diukur dari perubahan sikap dan perilaku murid, bukan sekadar kelengkapan laporan kegiatan. (*)