Rastranews.id, Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Melalui sebuah operasi pengawasan, Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 56.000 batang rokok ilegal di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, sekaligus memulihkan potensi kerugian negara yang signifikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan, penindakan dan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai.
“Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan intensif guna menekan peredaran BKC ilegal,”tegasnya dalam rilis yang diterima Rastranews.id, Jumat (3/10).
Menurut Ade, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha industri rokok yang sah.
“Serta membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai,”ucap Ade.
Ade membeberkan, penindakan bermula pada Selasa, 9 September 2025, ketika Tim Pengawasan melakukan patroli rutin di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta.
Tim mencurigai adanya kiriman barang yang diduga berisi BKC ilegal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 56.000 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek GP CLASSIC. Rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu,”jelas Ade.
Estimasi nilai barang ilegal ini menurut Ade mencapai Rp 83.160.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 61.927.360.
Sebagai tindak lanjut, pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan.
Permohonan tersebut diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium, yaitu pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sebesar Rp 125.328.000.
“Penyelesaian administratif melalui mekanisme Ultimum Remedium ini telah diatur dalam ketentuan PMK-237/PMK.04/2022,”ucapnya.
Sebagai informasih, barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayanan Negara (DJKN). (MA)