Rastranews.id, Makassar – Tim Forensik Polda Sulsel melakukan ekshumasi terhadap makam Irna (36), seorang perempuan yang merupakan buruh pabrik di Kota Makassar.

Penggalian kembali makam Irna dilakukan karena adanya laporan dari pihak keluarga yang merasa terdapat kejanggalan atas kematian ibu tiga anak itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana. Ia menjelaskan, usai menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Makassar langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Dimana langkah-langkah penyelidikan yang kami lakukan, mendatangi TKP untuk olah TKP di rumah almarhumah di JalanTeuku Umar 12, Lorong 7, kecamatan Tallo, kota Makassar. Laporan yang kami terima ada dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban almarhum Irna meninggal dunia,” terangnya, Rabu (8/10/2025).

Devi menerangkan, proses ekshumasi yang dilakukan hari ini berjalan lancar dan telah selesai.

Untuk selanjutnya, hasil otopsi baru dapat disampaikan sekitar satu bulan mendatang.

“Untuk menunggu hasilnya itu akan kami koordinasikan kembali kepada pihak forensik. Tadi sudah disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan, akan membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan diketahui hasilnya,” jelasnya.

Adapun hasil penyelidikan sementara, berdasarkan keterangan yang diambil dari para saksi, terdapat dugaan adanya tindakan penganiayaan kepada almarhumah.

Dimana berdasarkan pengakuan ketiga anaknya, terduga pelaku penganiaya adalah suami dari almarhumah sendiri.

“Dalam indikasi laporan yang kami terima, berdasarkan laporan polisi dalam hal ini LP, dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban almarhumah perempuan Irna meninggal dunia,” katanya.

“Untuk sementara ini pada saat penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi anak dari pada almarhumah, bahwa diduga dilakukan oleh suami almarhumah. Dalam hal ini saudara Amin,” tandasnya. (MA)